Informasi masyarakat ternyata sangat berguna untuk menelusuri berbagai jenis pekat (Penyakit masyarakat) di wilayah sekitar. Faktanya, jajaran Satnarkoba Polres Solok Arosuka melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu setelah sebelumnya mendapat sign dari warga.
Pria berinisial ID (38) yang beralamat di parak kopi Jorong Taluak Dalam Nagari Alahan Panjang Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok, sekitar pukul 17.00 Wib, kamis (15/11), ditangkap polisi karena memiliki satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Barang haram tersebut disimpan tersagka dibawah tikar rumah Tsk. Petugas juga menyita sebuah handphone merek Nokia warna Hitam, berikut satu buah mancis dan 3 buah pipet yg sudah bengkok.
di Mapolres Solok, Kamis(15/11) mengungkapkan, petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian begitu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai akan mengunakan narkoba di rumah nya.
Begitu melihat tersangka menuju kediamannya, petugas mengikuti tersangka dari belakang jelang berapa menit sat res narkoba langsung melakukan Penangkapan dihadapan perangkat dan melakukan pengeledahan rumah Tsk yg di dampinggi oleh perangkat nagari Alahan Panjang dan warga sekitar. Namun begitu dibekuk, tersangka melakukan perlawanan dan akir nya juga menyerah setelah di temukan benda haram tersebut di bawah tikar rumah tersangka . ” Tersangka ID mengaku barang yang diduga narkotika jenis shabu itu adalah milik dia,” ujar Kapolres Solok AKBP Ferri Irawan.
Guna penyelidikan lebih jauh, Ferri Irawan memastikan keberadaan tersangka bersama barang bukti berupa Shabu telah dibawa dan diamankan di Mapolres setempat di Lubuak Selasih. ” Kita terus melakukan penyidikan terhadap tersangka yang diduga sebagai pemakai Narkoba,” tukuknya.
Be First to Comment