Kedapatan membawa satu paket kecil sabu, dua pria asal Lampung ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Solok, Sabtu malam (20/7)
Kedua tersangka, Wahyudin alias Wahyu (22) dan Mursalim alias Pak Cik (35) berhasil diamankan petugas saat melintas menggunakan mobil pickup di ruas jalan jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung kabupaten Solok.
awalnya kedua tersangka sempat mengelak dan mengaku tidak memiliki narkoba, namun berkat kejelian petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah bungkusan kecil yang dibalut tisu di lantai depan mobil.
Saat dibuka petugas, ternyata isinya merupakan satu paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, SH mengatakan dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu paket Narkotika jenis sabu
“Kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.
untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Solok, bersama barang bukti sabu-sabu, satu unit Handphone warna putih dan mobil yang digunakan.
Be First to Comment