Press "Enter" to skip to content

Penyalahgunaan Narkotika Tiga Pelaku Sabu Ditangkap di Sungai Rotan Cupak

Tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, berhasil ditangkap oleh Personel Polsek Gunung Talang, Polres Solok, Sabtu (7/9) sekira pukul 16.45 WIB di dalam sebuah rumah di Dusun Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Ketiga pelaku masing-masing DR (29), warga Dusun Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Kemudian HQ (24), warga Jalan. KS Tubun, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dan SH (32), warga Jorong Aia Angek Bukik Kili, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok, AKBP. Ferry Irawan melalui Kapolsek Gunung Talang, Iptu. Yasril Moechtar, SH,MH menyatakan petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian 4 (empat) unit handphone, yang terdiri dari 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit handphone merek strawberry lipat dan 2 unit handphone merek vivo.

“ Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam beserta kunci kontak, 1 (satu) buah kaca pirek beserta kompeng, 1 (satu) lembar plastik klem warna bening bekas tempat sabu dan 1(satu) buah mancis/korek api. Kita mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti di sebuah rumah di Sungai Rotan, Cupak,” ungkap, Iptu. Yasril Moechtar.

Sementara itu, dari kronologis kejadian Kapolsek Gunung Talang mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019, sekira pukul 16.45 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, sering dijadikan tempat pesta sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polsek Gunung Talang langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengerebekan. Saat digerebek, didapati di dalam kamar rumah tersebut 3 (tiga) orang pelaku. Petugas kemudian melakukan pengeledahan, dengan disaksikan kepala jorong dan ketua pemuda setempat.

“ Dari hasil pengeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian kaca pirek dan alat untuk mengisap shabu. Para pelaku mengakui bahwasanya barang tersebut milik mereka. Dari pengakuan para pelaku, barang tersebut didapat dari temannya di Kota Solok. Untuk mempertanggungkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Solok di Arosuka guna proses lebih lanjut” ujar, Iptu. Yasril Moechtar.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.