TNS – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar menghimbau kepada leasing, agar dimasa pandemi Covid-19 ini untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (11/11) di Mapolda Sumbar.
“Karena sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana,” katanya.
Dikatakan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
” mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujarnya.
Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana.
“Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya.(*)
Be First to Comment