
HUMASRESSOLOK – Jorong Tanah Sirah Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, telah dilaksanakan Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru atas objek Perkara Perdata sebagai Pemohon Eksekusi Asmaneti plg Upik berlawanan dengan termohon eksekusi Asma Citra plg Cit (14/7).
Pelaksanaan Eksekusi dihadiri oleh anggota Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 6 (Enam) orang, Walinagari Lembang Jaya, Edi Setiawan beserta perangkat Nagari dan Pihak Pemohon Eksekusi , Asmaneti.
Menurur Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru yang mana objek telah memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 20/Pdt.G/2020/PN.Kbr. tanggal 15 Maret 2021, Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 20/Pdt.G/2020/PN.Kbr. tanggal 14 Juli 2021.

Sementara dari Polres Solok Eksekusi dilaksanakan oleh personil Polres Solok yang telah disprintkan oleh Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho.SH,S.Ik,M.Si dan kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Solok AKP Omri Yan Sahureka, SH.S.I.K dan diikuti Kasat Intelkam Polres Solok AKP Drs. Tarmizi, A, MH, Kasat Reskrim Polres Solok diwakili oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA Habib Fuad Alhafsi.S.Tr.K, Kasat Binmas Polres Solok AKP Raplen, Kasat Shabara Polres Solok IPTU Azwari Siregar , Kapolsek Lembang Jaya IPTU Defrianto, SH.MH, Bhabinkamtibmas Koto Anau Bripka Osdilla, Tim Negosiator Polres Solok, beserta anggota Dalmas Awal dan Lanjutan Polres Solok.
Dengan objek Perkara berupa 6 (enam) piring sawah yang dikuasai termohon Sdri. Asma Citra.Penetepan Putusan Eksekusi dibacakan oleh An. Zulkifli. SH, Mengabulkan permohonan Eksekusi / Pengosongan objek Perkara Asmaneti dulunya sebagai para Penggugat / Para Terbanding / Pemohon Kasasi / Pemohon Eksekusi, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru untuk menjalankan pekerjaan ini, jika berhalangan diganti dengan penggantinya yg Sah sebagai jurusita dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan pekerjaan ini didampingi dengan anggota Kepolisian sebagai pengamanan.
Kemudian dilanjutkan dengan Pemancangan plang dari pengadilan Negeri Koto Baru sebanyak 2 (dua) plang yang bertuliskan Dilarang masuk”sawah ini milik Asmaneti” tanggal 14 Juli 2021.
“Pelaksanaan eksekusi selesai pukul 11.00 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif tanpa terjadi sesuatu apapun yang bersifat fatal dilapangan,baik dari warga maupun dari personel Polres Solok yang mengamankan jalannya eksekusi , didukung cuaca yang bersahabat saat pelaksanaan”, tutup Kabag Ops Polres Solok AKP Omri Yan Sahureka ,SH, S.IK. (HRS)
Be First to Comment