Press "Enter" to skip to content

Bendahara Upz Polres Solok Serahkan Zakat Profesi, Kapolres: Semoga Bisa Bermanfaat Bagi Menerimanya



HUMASRESSOLOK – Siang ini bertempat di komplek Islamic Centre Koto Baru Kantor Baznas Kab.Solok UPZ Polres Solok, menyerahkan zakat profesi Personel Polres Solok, Kamis 13.30 Wib(23/12).

Kegiatan menyerahkan Zakat Profesi Personel Polres Solok untuk bulan Desember 2021 sejumlah Rp. 45.112.800,- ( empat puluh lima lima juta seratus dua belas ribu delapan ratus rupiah ).

Kegiatan dimulai dengan penyerahan oleh Bendahara UPZ Polres Solok Bripka Isperi Mulyadi dan pembacaan ijab Zakat oleh Staff Baznas Kab. Solok Bapak Hamdi, SPd.i. dan disaksikan oleh staf Baznas yang lain.

Kegiatan rutin yang telah dilaksanakan oleh UPZ Polres Solok berlangsung setiap bulannya yang didapat dari potongan Zakat profesi sebesar 2,5% dari Jumlah penghasilan personil setiap bulannya.

Walaupun sedang disibukan dengan kegiatan percepatan Vaksinasi Polres Solok tidak pernah lupa akan kewajibannya.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwasanya telah memerintahkan UPZ Polres Solok untuk tetap melaksanakan tugasnya dalam pemotongan zakat Personel Polres Solok untuk diserahkan ke Bazanas Kab. Solok serta mendistribusikan kepada para Mustahiq yang diusulkan oleh Muzaqqi.

“Kita berharap supaya zakat yang kita salurkan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan Asnaf yang 8”, pungkasnya.



Sebagaimana kita ketahui bersama, Zakat Profesi merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, dari pendapatan pekerjaannya, apabila harta telah mencapai nisab yang telah ditentukan.

Profesi yang dimaksud adalah pekerjaan yang memiliki penghasilan secara halal. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta yang kita peroleh dari profesi yang digeluti masing-masing. 

Dalam proses menjalani profesi, tentu ada saja konflik antar rekan kerja. Ada saja proses yang kurang mengenakkan selama menjalani pekerjaan. Zakat profesi dapat membersihkan nilai harta yang kita peroleh, sehingga menjadi lebih berkah ketika digunakan.

Ditambah lagi, zakat profesi juga menjadi manfaat bagi golongan orang yang berhak menerimanya. Proses pembersihan harta tidak berlaku bagi profesi-profesi yang diharamkan, seperti menipu, mencuri, korupsi, dan lain sebagainya.

Dana zakat yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti biaya berobat, pendidikan, modal usaha, dan lain sebagainya dengan cara menghubungi UPZ Polres Solok dan Baznas Kab. Solok.(HRS)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.