
HUMASRESSOLOK – Rabu malam, sekira pukul 21.00 Wib, petugas melakukan penangkaan terhadap seorang pemuda berinisial ‘KYP’ (22) yang berada didepan mesjid yang beralamat di Jorong Tanjung Baliek Nagari Salimpek Kec. Lembah Gumanti Kab.Solok(5/1)
Bermula dari Anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang membuat resah masyarakat.
Setelah informasi yang didapatkan, kemudian petugas melakukan penyelidikan di Nagari Salimpek, setelah itu petugas melihat pelaku sedang berdiri didepan mesjid yang mirip dengan informasi yg didapatkan.

Kemudian petugas mendatangi target tersebut dan melakukan ‘Undercover Buy’, setelah diperlihatkan narkotika oleh target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda Tanjung Balik Salimpek tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening dan dibungkus lagi dengan timah rokok, kemudian petugas juga menemukan 2 (dua) unit handpone merk Nokia warna biru dan Android Samsung warna gold beserta simcardnya yang disaksikan oleh masyarakat saat melakukan penangkapan.
Menurut Metrizal (47) tindak tanduk pelaku didaerahnya sudah sangat meresahkan, bisa menular ke pemuda yang lainnya.
“Kami sangat resah dengan perilakunya selama ini, takut berdampak besar kedepannya untuk daerah kami, terutama bagi pemuda yang lainnya”, tutur Metrizal.

Terhadap pelaku ‘KYD’ diintrogasi oleh petugas bahwa barang bukti itu didapatkan oleh pelaku yang berinisial ‘R’ merupakan pemuda Salimpek juga, Kemudian petugas langsung melakukan pengembngan ke tempat pelaku ‘R’, dan sesampainya dilokasi yang dimaksud, Petugas tidak menemukannya.
Selanjutnya untuk keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan dibawa ke Mako Polres Solok, guna penyidikan lebih lanjut.
Penelusuran Team Humas Res Solok kepada Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Amin Nurasyid, S.H., membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di rutan Mako Polres Solok, dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kami selalu menghimbau dan mengajak kita semua terutama pemuda pemudi yang ada di wilayah hukum Polres Solok untuk menjauhi dan jangan pernah sekali kali mendekati Narkoba”, pungkas Akp Amin.(HRS)
Be First to Comment