

Solok – Kedapatan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis Sabu, dua orang pria dewasa diamankan petugas Satres Narkoba Polres Solok di Jorong Pasa Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
Kedua tersangka, masing-masing DD (29) dan DMA (22), keduanya mengaku sebagai warga nagari panyakalan, Kecamatan Kubung, ditangkap polisi sedang berada di jalan Jorong Pasa Nagari Koto Gadang Koto Anau, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 22.30 Wib malam.
” Bersama pelaku DD dan DMA, kita menyita satu paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas tissue, kemudian satu unit Handphone android merk Realme warna Abu – abu dan sepeda motor merk Yamaha Satria FU warna hitam tanpa Nopol,” ungkap Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo. SIK,SH, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, Selasa (13/12/2022) di Mapolres Solok.
Diungkapkan Iptu Oon Kurnia, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi masyarakat, bahwa ada seseorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu.
Mengantongi informasi tersebut, petugas langsung menuju ketempat pelaku untuk melakukan penyelidikan. Sejurus, petugas melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat.
” Setelah dibuntuti, Petugas langsung memberhentikan pelaku ditepi jalan di Jorong Pasa dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian mengaku bernama DD dan DMA,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
Disaksikan masyarakat setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, sehingga ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dibalut dengan tissue.
” Guna penyidikan lebih jauh, Kedua tersangka selanjutnya kita bawa ke Mapolres Solok bersama keseluruhan barang bukti yang disita petugas, seperti satu paket Shabu, hape android dan sepeda motor tanpa nomor Polisi,” beber Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia.
Be First to Comment