Press "Enter" to skip to content

Dua Pemuda Penguna Narkoba di Amankan Sat Narkoba Polres Solok

Solok – Dua orang remaja beralamat di Parak Gadang Jorong Batu Palano,  Nagari Selayo, kecamatan Kubung, kabupaten solok ditangkap petugas Sateres Narkoba Polres Solok  disebuah rumah warga yang dipergunakan untuk tempat les dikawasan  jorong Sawah Sudut, nagari Selayo, Jumat (6/1/2023).

Kedua tersangka yang dibekuk sekitar pukul  20.15 Wib malam, masing-masing berinisial  SD (18 th) dan YEM (23 th) karena diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah nagari tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika ini dibenarkan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, SH, MH melalui Kasat Res Narkoba setempat Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, Sabtu (7/1/2023) pagi. 

“ Benar, kita telah menangkap dua tersangka Narkoba di Sawah Sudut nagari Selayo setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar,” sebut Kasatres Narkoba Polres Solok.

Diungkapkan, bermula  dari informasi yang didapatkan anggota Satres Narkoba Polres Solok tentang adanya  seseorang yang diciri-cirikan seperti pelaku melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut,  petugas langsung melakukan undercover (penyamaran) dengan cara memesan barang haram  jenis sabu kepada pelaku seharga Rp 250 ribu.

Setelah  sekitar satu jam menunggu, pelaku menemui petugas yang melakukan undercover dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih. 

“ Saat itulah petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia Illahi.

Sejurus, dilakukan  pengeledahan dengan disaksikan oleh   masyarakat sekitar. Sehingga  ditemukan 1( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem warna bening dan dibalut dengan lakban warna hitam. Barang haram ini ditarok pada celana dalam yang dipakai pelaku SD panggilan Dn.

Selanjutnya barang bukti berupa 1 (Satu) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di balut dengan lakban warna hitam, kemudian 1 (satu) unit Handphone android merk Redmi warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, disita polisi.

“ Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kita bawa ke Mapolres Solok untuk diproses lebih lanjut,” sebut Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.